Senin, 31 Oktober 2011

EKOTEK 2

Mr.Bean meminjam uang sebesar 8000$ di kembalikan dalam jangka waktu 4 tahun dengan bunga 10% berapa uang yang harus dia keluarkan…?

8000 x 10% = 800

800 x 4 = 3200$

3200$ adalah bunga selama 4 tahun jadi uang yang dikelurakan untuk membayar adalah :

k = 8000$ + 3200$ = 11.200$

Senin, 10 Oktober 2011

Pengertian bunga

Menurut bahasa interest atau bunga adalah uang yang dikenakan atau dibayar atas penggunaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.
Misalnya, Tuan A meminjamkan uang Rp 1.000.000,- dalam tempo pelunasan 6 bulan, pada saat mengembalikan Tuan A menetapkan tambahan pembayaran sebesar Rp 100.000,-. Tambahan pembayaran Rp 100.000,- disebut sebagai interest atau bunga.
yaitu keuntungan yang diharapkan oleh pemberi pinjaman atas peminjaman uang atau barang (mutuum), yang sebenarnya barang atau uang tersebut apabila tidak ada unsur tenaga kerja


Macam macam bunga

-Suku bunga nominal adalah Dimana suku bunga nominal adalah rasio antara jumlah uang yang dibayarkan kembali dengan jumlah uang yang dipinjam.
-Suku bunga rill adalah selisih antara suku bunga nominal dengan laju invlasi, dimana suku bunga rill lebih menekankan pada rasio daya beli uang yang dibayarkan kembali terhadap daya beli uang yang dipinjam.


Tahapan pengambilan keputusan

1. Tahap Identifikasi Keperluan Pengambilan Keputusan
2. Tahap Inisiatif Pengambilan Keputusan
3. Tahap Pengkajian atas Usul Pengambilan Keputusan
4. Tahap Pengkajian dan Analisa Informasi
5. Tahap Penyusunan Alternatif atau Pilihan Keputusan
6. Tahap Perumusan dan Penyusunan Kerangka Keputusan
7. Tahap Penetapan dan Pengesahan Keputusan
8. Tahap Pemberlakuan Keputusan


Konsep Ekonomi Teknik

Konsep ekonomi teknik adalah untuk memecahkan masalah dalam perbisnisan ekonomi teknik, dimana diperlukan perhitungan teknis dalam permasalahan teknis dan analisis ekonomis. Diman ekonomi teknik itu sendiri adalah disiplin ilmu yang digunakan untuk menganalisa aspek-aspek ekonomis dari usulan investasi yang bersifat teknis.


Faktor-Faktor ekonomi teknik

Faktor Pembayaran Tunggal (Single Payment, F/P dan P/F)
Formula ini dibuat untuk dapat menentukan jumlah uang yang akan datang (F) setelah n tahun (periode) dari investasi tunggal (P).
Faktor Uniform-Series Present Worth Factor dan Capital Recovery Factor (P/A dan A/P)
Faktor ini bertujuan untuk mencari Pembayaran Tunggal dari investasi seragam yang dilakukan atau pembayaran seragam dari investasi tunggal yang dilakukan.
Sinking Fund Factor dan Uniform-Series Compound-Amount Factor (A/F dan F/A)
Faktor ini bertujuan untuk mencari Pembayaran Tunggal dimasa yang akan datang dari investasi seragam yang dilakukan atau pembayaran seragam dari investasi tunggal yang akan datang yang dilakukan.
Perhitungan Menggunakan Notasi Standar
No Dicari Diberikan Faktor Persamaan Formula
1 P F (P/F,i,n) P = F (P/F,i,n) P = F[1/(1+i)n]
2 F P (F/P,i,n) F = P (F/P,i,n) F = P(1+i)n
3 P A (P/A,i,n) P = A (P/A,i,n) P = A{[(1+i)n1]/i(1+i)n}
4 A P (A/P,i,n) A = P (A/P,i,n) A = P{i(1+i)n/[(1+i)n-1]}
5 A F (A/F,i,n) A = F (A/F,i,n) A = F{i/[(1+i)n-1]}
6 F A (F/A,i,n) F = A (F/A,i,n) F = A{[(1+i)n-1]/i}


Sumber :
http://staff.unud.ac.id/~agungyana
www.dapenperhutani.com/
http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/

Jumat, 03 Juni 2011

Masyarakat madani

Pengetian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. “Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society”. Sebab, “masyarakat Madani”, sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama’ al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai “area tempat berbagai gerakan sosial” (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.


LATAR BELAKANG

Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme) (Masykuri Abdillah, 1999:4).


KARAKTERISTIK DAN CIRI MASYARAKAT MADANI

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.


daftar pustaka :
Suito, Deny. 2006. Membangun Masyarakat Madani. Centre For Moderate Muslim Indonesia: Jakarta.
Mansur, Hamdan. 2004. Materi Instrusional Pendidikan Agama Islam. Depag RI: Jakarta.
Suharto, Edi. 2002. Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan. STKS Bandung: Bandung.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin. 2007. Dari Civil Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.
Sutianto, Anen. 2004. Reaktualisasi Masyarakat Madani Dalam Kehidupan. Pikiran Rakyat: Bandung.

Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan

Setiap suku bangsa memiliki kebudayaan yang beragam. Setiap suku bangsa mempunyai adat istiadat yang berbeda-beda. Kebhinnekaan suku bangsa Indonesia merupakan modal dalam membangun negara. Kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Adat istiadat yang kaya dan beragam sangat membuat takjub bangsa-bangsa di dunia. Adat-istiadat sangat erat hubungannya dengan suatu agama dan kepercayaan yang dianut. Masyarakat Indonesia selain memeluk agama, sebagian mengenal adanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adat-istiadat yang masih terpelihara dengan baik sampai sekarang terlihat dalam upacara perkawinan, mengandung, melahirkan, dan kematian.

daftar pustaka: http://www.crayonpedia.org/mw/Rekreasi_3.2.

Sikap Demokrasi

Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
• Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
• Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
• Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
• Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
• Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
• Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
• Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
• Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
• Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

daftar pustaka: http://mklh11demokrasi.blogspot.com

Upaya Meningkatkan Jiwa Nasionalisme

Nasionalisme adalah paham yang terbentuk dari imajinasi kolektif yang kemudian menciptakan kehendak dalam upaya mempertahankan kedaulatan sebuah negara. Ia melahirkan konsepsi tentang “identitas bersama” dari sekelompok individu dalam masyarakat, eksistensi sebuah negara berdasarkan paham nasional yang ditentukan oleh legitimasi politik (political legitimacy), dan ada pengakuan yang sama antara satu individu dengan individu yang lain. Rasa nasionalisme akan bangkit bilamana semua golongan yang ada terakomodasi dan terlindungi secara baik, ada penegakan hukum yang terlaksana secara menyeluruh dan diterapkan secara adil dan tidak membeda-bedakan, serta tingkat kesejahteraan meningkat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

daftar pustaka: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090902011941AAFh5mi

Senin, 04 April 2011

Demokrasi

DEMOKRASI

A. PENGERTIAN, ARTI, MAKNA DAN MANFAAT DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.

B. Nilai nilai Demokrasi
Sekian lama agenda sosialisasi-transformasi niai-niali demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, Selama ini agenda pemerintah yang masuk dalam kategori paliing sukses baru menyentuh pada aspek politik. Terealisasinya Pemilu langsung oleh rakyat dari tingkat presiden sampai tingkat kecamatan biasa menjadi bukti nyata suksesnya agenda tersebut. Akan tetapi dilain sisi masih banyak terjadi peristiwa atau fenomena yang menyimpang bahkan sama sekali tidak demokratis. Masih banyak sekali terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan atau kebebasan pers yang berujung pada pertikaian dan saling membuka aib.
Banyak pihak yang berpendapat bahwa persitiwa dan fenomena tersebut adalah akibat dari kurangnya serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap urgensi nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya. Diantara urgensi nilai-nilai demokrasi tersebut adalah (1) kebebasan untuk berpendapat, (2) kebebasan utnutk membuat kelompok, (3) kebebasan untuk berpartisipasi, (4) kesetaraan antar warga, (5) saling percaya, (6) kerjasama. Akan tetapi mengingat kenyataan bahwa masyarakat Indonesia memiliki rasio heteregonitas yang tinggi segala bentuk kebebasan tersebut haruslah dibarengi dengan batasan-batasan untuk saling menghormati. Hal yang paling urgensi seperti inilah yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah saat ini guna meminimalisir kesalahfahaman dalam memahami nilai-nilai demokrasi yang seringkali mengakibatkan hal-hal destruktif terhadap masyarakat.
http://www.mustikoning-jagad.com/en/kemanusiaan/155-transformasi-nilai-nilai-demokrasi-dalam-lembaga-dan-masyarakat

C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial

3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

D. Jenis jenis Demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

E. Pelaksanaan Demokrsi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

F. Mengembangkan sikap demokrasi

a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.